Friday, February 24, 2012

Kewirausahaan ( Mendirikan Usaha)

Cara memasuki usaha baru
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memmuialai suatu usaha atau memasuki dunia usaha:
·         Merintis usaha baru , membentuk dan mendirikan usah abaru dengan menggunakan modal, ide, organisasi dan menejen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk udaha baru:
a.       Perusahaan milik sendiri , bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang
b.      Persekutuan , suatu kerja sama (asosiasi) dua atau lebih orang yang secara bersama menjalankan usaha
c.       Perusahaan berbadan hokum, perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.
·         Membeli perusahaan orang lain, dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisir oleh orang lain dengan nama (good will) dan organisasi usaha yang sudah ada.
·         Kerja sama manejemen (franchising), suatu kerja sama anatara entrepreneur dengan perushaan besar dalam mengadakan persetujan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba).

Profil usaha kecil dan model pengembangannya
Sampai saat ini batasan usaha kecil masih berbeda-beda tergntung pada focus permasalahannya masing-masing organisasi. Apabila hanya ada bebrapa karwyawan, maka deskripsi pekerjaan dan segala aturan secara tidak tertulis sebab wirausaha mudah menguasai segala aspek usahanya.

Kegagalan dalam mendirikan usaha baru
Kegagalan dalam mendirikan usaha baru:
·         Kurangnya objektifitas
·         Kurangnya kedekatan dengan pasar
·         Pemahaman kebutuhan teknis yang kurang memadai
·         Diabaikannya kebutuhan financial
·         Kurangnya diferensiasi produk
·         Pemahaman permasalahn hokum yang tidka memadai

No comments:

Post a Comment