Wednesday, March 7, 2012

Kewirausahaan Unit 5

Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha Untuk Membangun Usaha Baru

Jenis –jenis badan usaha
·   Koperasi , adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
·   Perjan, bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
·   Perum, perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
·   Persero, salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum
·   BUMS, Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang
·   Yayasan, adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
·   Persekutuan, Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
Ø  Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan
Ø  Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Ø  Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas dividen.

Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Kelebihannya dalah miudah didirikan , biata operasi rendah , bebas dalam pengelolaan, dan memiliki day a rangsangyang lebih tinggi.

Persekutuan
Persekutuan, yaitu asosiasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemiliki bersama dari suatu perusahaan. Dalam persekutuan ada 2 macam anggota, yaitu,
·         Sekutu umum, anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus persekutuan
·         Sekutu terbatas, anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perushaan sebesar modal yang disetorkannya dan orang tersebut tidka aktif dalam perushaan.

Korporasi
Korporasi, yaitu suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal disetor.

Franchising
Manfaat franchising , memberikan bantuan manajemen secara berkesinambungan. Keseluruhan citra, pembuatan dan teknik pemasaran diberikan pada perusahaan franchisee. Penggunaan nama merek sudah dikenal.
Kelemahan franchising:
·   Program peltaihan tidak sesuai dengan yang diinginkan
·   Pemabtasan kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee
·   Franchisee jarang memiliki hak unutk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu pada pihak franchisor dengan harga yang sama.
·   Tidak mandiri
·   Kreativitas tidak berkembang

No comments:

Post a Comment